Misalkan :
- Seorang pendana menyalurkan uangnya sebesar Rp 100.000.000 di Indodana selama 1 bulan dengan imbal hasil 12% / tahun.
- Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada para peminjam di Indodana.
- Berdasarkan data historical, jumlah pinjaman gagal bayar (perkiraan peminjam yang tidak dapat mengembalikan pinjamannya) di Indodana adalah sebesar 1%. Sehingga, dari dana Rp 100.000.000 yang disalurkan, dana gagal bayarnya adalah Rp 1.000.000.
- Berikut perhitungan dana yang akan diterima kembali oleh pendana setelah 1 bulan:
[(Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000)] + [(Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000) x 12% / 12] + [Rp 1.000.000 x 95%] =
Rp 99.000.000 + Rp 990.000 + Rp 950.000 =
Rp 100.940.000
Penjelasan:
Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000 -> Jumlah dana awal yang disalurkan dikurangi dana yang gagal bayar.
(Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000) x 12% / 12 -> Jumlah bunga yang diperoleh dari dana yang tidak gagal bayar.
Rp 1.000.000 x 95% -> Dana proteksi dari pinjaman gagal bayar.
Catatan: Dana proteksi akan diberikan setelah pinjaman dinyatakan gagal bayar selama 90 hari.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.