Untuk membatalkan pinjaman yang sudah disetujui ada dua syarat yang harus dipenuhi:
- Pinjaman yang disetujui memiliki nominal di bawah 50% dari nominal pinjaman yang diminta. dan
- Pembatalan hanya dapat dilakukan paling lambat 3 hari setelah pinjaman disetujui.
Apabila Anda memenuhi kedua syarat di atas, maka Anda dapat melakukan pembatalan pinjaman yang disetujui melalui metode pembayaran yang telah disepakati dengan cara mentransfer kembali dana yang Anda terima ke Virtual Account yang tertera di Aplikasi Indodana.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.