Tagihan harus dibayarkan maksimal pada saat jatuh tempo dengan merujuk pada zona waktu GMT +7 atau Waktu Indonesia Barat (WIB). Jatuh tempo adalah 30 hari sejak transaksi berhasil diverifikasi.
Contoh:
- Jika transaksi diverifikasi tanggal 15 Oktober, maka akan jatuh tempo pada 15 November.
- Jika transaksi diverifikasi tanggal 31 Oktober, maka akan jatuh tempo pada 28 November (Catatan: untuk setiap tanggal transaksi 29-31, maka jatuh tempo akan tetap tanggal 28 setiap bulannya).
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.