Dengan menon-aktifkan akun Indodana, kamu tidak akan dapat:
- Masuk ke dalam aplikasi Indodana
- Mengajukan pinjaman tunai maupun Paylater di Indodana
- Mengajukan PayLater di berbagai mitra Indodana: Tiket, Blibli, LinkAja, dan Mitra Bukalapak
- Memakai limit PayLater-mu di Indodana maupun mitra PayLater Indodana lainnya
- Menerima pesan melalui email dan SMS dari Indodana.
Pastikan kamu membaca dengan seksama ketentuan ini sebelum mengajukan deaktivasi akun. Prosedur ini hanya dapat dilakukan jika kamu tidak memiliki tagihan aktif di:
- Indodana
- Tiket PayLater
- LinkAja PayLater
- Blibli PayLater
- Mitra Bukalapak Bayar Tempo
Jika kamu masih memiliki tagihan pinjaman, silakan lunasi terlebih dahulu untuk melanjutkan proses deaktivasi akun Indodanamu. Untuk memblokir akun, silakan hubungi CS Indodana melalui (021) 4059 5888 atau email ke cs@indodana.com, dengan melampirkan beberapa hal berikut:
- Nama Lengkap sesuai KTP terdaftar:
- Nomor Induk KTP terdaftar:
- Nama Ibu Kandung:
- Nomor Handphone yang terdaftar:
- Email yang terdaftar:
- Selfie dengan KTP
- Alasan memblokir akun:
Proses validasi data dan pengecekan akan memakan waktu kurang lebih 5 hari kerja (tidak termasuk tanggal merah, Sabtu & Minggu).
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.