logo
  • PayLater
  • Untuk Merchant
  • Dana Tunai
  • Pendanaan
  1. Indodana
  2. Pembayaran Tagihan

Pembayaran Tagihan

Cara Melakukan Pembayaran

  • Kapan Saya Harus Membayar Tagihan?
  • Bagaimana Cara Membayar Tagihan Pinjaman / Paylater Saya Di Indodana?
  • Apakah Indodana Akan Mengirimkan Notifikasi Pengingat Tagihan?
  • Apakah Saya Bisa Melunasi Tagihan Pinjaman / PayLater Saya Lebih Awal?
  • Apakah Saya Bisa Memperpanjang Hari Jatuh Tempo?

Kendala Seputar Pembayaran

  • Bagaimana Jika Saya Terlambat Membayar Tagihan?
  • Bagaimana Jika Tanggal Jatuh Tempo Saya Terjadi Pada Hari Sabtu / Minggu / Hari Libur Lainnya?
  • Apa Yang Terjadi Jika Saya Tidak Membayar Tagihan Saya?
  • Saya Telah Melunasi Tagihan, Kenapa Tagihan Saya Masih Ada Pada Tampilan Tagihan?
  • Saya sudah membayar, namun mengapa Pulsa atau Paket Data dari Indodana Digital Products belum saya terima?
  • Mengapa tagihan saya atas produk Pascabayar (Tagihan PLN, PDAM, TELKOM, BPJS, dan Internet & TV Kabel) di Indodana Digital Products tidak muncul?
Lihat semua 8 artikel

Indodana

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Undang Teman
  • Disclaimer
  • Blog
  • Karir

Pendanaan

  • Dashboard

Pinjaman

  • Biaya
  • FAQ
  • Cara Pembayaran

Alamat Kantor

address-location
Kantor Pusat

Menara BCA Grand Indonesia Lantai 36

JL.MH Thamrin No.01

Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350

address-location
Kantor Operasional

Jl. KH Hasyim Ashari no. 26, RT 001 RW 004, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130

Customer Service

Telepon : (021) 4059 5888
Email : cs@indodana.com
Jam Kerja : Setiap Hari 08:00-17:00 (kecuali hari libur nasional)

Indodana berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
afpi
CBQA
SECTIGO

Download Aplikasinya Gratis

Download Indodana Download Indodana

Temukan Social Media Kami

Indodana Facebook Indodana Instagram Indodana Linkedin
Download Indodana

2022 Indodana, All Rights Reserved.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masih pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.