logo
  • PayLater
  • Untuk Merchant
  • Dana Tunai
  • Pendanaan
  1. Indodana
  2. PayLater
  3. Indodana Paylater Card

Indodana Paylater Card

Ikuti Artikel baru Artikel dan komentar baru
  • Apa Itu Indodana PayLater Card?
  • Apa Saja Keuntungan Menggunakan Indodana PayLater Card?
  • Apakah Suku Bunga Indodana PayLater Card Berbeda dengan Layanan Indodana PayLater Biasa?
  • Biaya Apa Saja yang Dikenakan untuk Mendapatkan Indodana PayLater Card?
  • Berapa Limit Indodana PayLater Card yang Dimiliki Oleh Pengguna?
  • Siapa Saja yang Akan Mendapatkan Indodana PayLater Card?
  • Bagaimana Cara Mendapatkan Indodana PayLater Card?
  • Berapa Lama Proses Pengiriman Indodana PayLater Card?
  • Apakah Saya Dapat Mengubah Alamat Pengiriman Kartu Setelah Proses Pengajuan?
  • Bagaimana Cara Aktivasi Indodana PayLater Card?
  • Berapa Lama Masa Berlaku Indodana PayLater Card?
  • Bagaimana Cara Bertransaksi Menggunakan Indodana PayLater Card?
  • Dimana Saja Indodana PayLater Card Bisa Digunakan untuk Bertransaksi?
  • Kapan Tagihan Indodana PayLater Card Saya Akan Jatuh Tempo?
  • Apa yang Harus Saya Lakukan Jika Transaksi Berhasil, Tetapi Limit Kredit Tidak Terpotong?
  • Apa yang Harus Saya Lakukan Jika Transaksi Saya Gagal/Belum Berhasil, Tetapi Limit Sudah Terpotong?
  • Bagaimana Cara Ganti PIN Indodana PayLater Card?
  • Bagaimana Cara Blokir Kartu Indodana PayLater Card?
  • Bagaimana Cara Membuka Blokir Kartu Indodana PayLater Card?
  • Bagaimana Cara Menutup Indodana PayLater Card?
  • Bagaimana Jika Saya Ingin Kembali Menggunakan Kembali Indodana PayLater Card, Tetapi Kartunya Telah Ditutup (Close Card)?
  • Bagaimana Jika Kartu Indodana PayLater Card Saya Hilang?

Indodana

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Undang Teman
  • Disclaimer
  • Blog
  • Karir

Pendanaan

  • Dashboard

Pinjaman

  • Biaya
  • FAQ
  • Cara Pembayaran

Alamat Kantor

address-location
Kantor Pusat

Menara BCA Grand Indonesia Lantai 36

JL.MH Thamrin No.01

Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350

address-location
Kantor Operasional

Jl. KH Hasyim Ashari no. 26, RT 001 RW 004, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130

Customer Service

Telepon : (021) 4059 5888
Email : cs@indodana.com
Jam Kerja : Setiap Hari 08:00-17:00 (kecuali hari libur nasional)

Indodana berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
afpi
CBQA
SECTIGO

Download Aplikasinya Gratis

Download Indodana Download Indodana

Temukan Social Media Kami

Indodana Facebook Indodana Instagram Indodana Linkedin
Download Indodana

2022 Indodana, All Rights Reserved.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masih pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing- masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.